Kuliner

Breaking

Selasa, 23 Mei 2017

Tugas Komputer Ethic dan Computer Security


Etika Pengguna Komputer yang Baik
Sebagai orang awam, kita tidak tahu menahu apakah yang dimaksud dengan “Kode Etik Komputer”. Ya mungkin kita mengerti sedikit sebagai pengguna yang baik, kita tidak membuka data-data orang lain. Sebenarnya ada dampak positifnya lhoh buat sebagian pelajar yang gemar berkomputer, mereka jadi kritis untuk menghadapi berbagai masalah yang terdapat pada komputer… Ketika komputer kena virus, mereka berusaha untuk berhati-hati dalam menggunakan komputer dan memasang aplikasi antivirus, jadi tambah penasaran and tambah pengalaman deh…

Komputer Security
Saat ini sistem komputer yang terpasang makin mudah diakses, sistem timesharing dana akses jarak jauh menyebabkan kelemahan komuniksai data menjadi pokok masalah keamanan. Terlebih dengan meningkatnya perkembangan jaringan komputer. Kecenderungan lain saat ini adalah memberi tanggungjawab pengelolaan aktivitas pribadi dan bisnis ke komputer, seperti :

· Sistem transfer dana elektronis (electronic fund transfer system) melewatkan uang sebagai aliran bit.

· Sistem kendali lalu-lintas udara (air trafic control system) melakukan banyak kerja yang sebelumnya ditangani pengendali manusia.

· Unit rawat intensif di rumah sakit sudah sangat terkomputerisasi.

· Dan sebagainya.
perbedaan antara hacker dan cracker

 . Hacker adalah sebuah orang atau kelompok yang memberikan info yang bermanfaat tentang sebuah jaringan dan sistem operasi untuk bantuan jaringan komputer . Hacker juga bisa dibilang yang mampu mencari kelamahan satu sistem , dan memberikan ide atau bisa memperbaiki suatu sistem

. Cracker adalah Mampu membuat suatu program untuk dirinya sendiri atau merusak sistem manjadikan suatu keuntungan bagi dirinya sendiri , Contoh : Virus , Pencurian kartu kredit ,Pembobolan bank dan lain sebagainya .


10 Comandment of Computer Ethics

• Jangan menggunakan komputer untuk merugikan ataupun menyakiti orang lain.
• Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
• Jangan mengintip file komputer orang lain.
• Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
• Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
• Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
• Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
• Jangan menggunakan komputer untuk mencuri ( btw, nyuri pa?? kalo bisa ajarin dunk.
• Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
• Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Contoh Kasus Pembajakan Perangkat Lunak
1. Produk digital yang mudah dibajak Softwarenya yang dapat digandakan tanpa mengruangi kulitas produknya 
2. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
3. Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari keuntungan 

4. Diunduh atau didownload gratis dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.

Contoh Kasus Cyber Crime 
pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan - See more at: http://kelompokkita62.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-pernah.html#sthash.T9j7DTob.dpuf
1.  Seseorang mempunyai tingkat kepandaikan diatas rata-rata, sebagian hacker melakukan tindakan meruska website .
2.  Penyebaran virus yang sengaja dilakukan untuk merusak data seseorang .
3  Pencurian uang nasbah menggunkan data-data pribadi nasbah .
4.  Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud    mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain.
5. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
6. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
 Tentang UU ITE pasal 27,28,29,30,31,32,33,34 dan sanksi dari pelanggarannya
ERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27 Ayat 1 s/d 4
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dpt diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yg ang memiliki muatan yg melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 45 Ayat 1 (ancaman) :

Pidana penjara mak. 6 th dan/atau denda mak. Rp. 1 M

Pasal 28 Ayat 1 & 2
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak menyebarkan berita bohong & menyesatkan yg mengakibatkan kerugian konsumen dlm transaksi elektronik & informasi yg ditujukan unt menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA
Pasal 45 Ayat 2 (ancaman) :

Pidana penjara mak. 6 th dan / atau denda mak. Rp. 1 M

Pasal 28 Ayat 1 & 2
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak menyebarkan berita bohong & menyesatkan yg mengakibatkan kerugian konsumen dlm transaksi elektronik & informasi yg ditujukan unt menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA
Pasal 45 Ayat 2 (ancaman) :

Pidana penjara mak. 6 th dan / atau denda mak. Rp. 1 M

Pasal 30 Ayat 1 s/d 3
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik milik org lain dgn cara apapun, dgn tujuan unt memperoleh informasi elektronik dan / atau  dokumen elektronik dgn cara apapun dgn melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46 Ayat 1 s/d 3 (ancaman) :
Pidana penjara mak. 6 s/d 8 th dan / atau denda mak. Rp. 600 s/d 800 Juta

Pasal 31 Ayat 1 s/d 3
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak / melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dlm suatu komputer dan / atau sistem elektronik tertentu milik org lain, baik yg tdk menyebabkan / adanya perubahan, kenghilangan, dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yg sedang ditransmisikan
Pasal 31 Ayat 1 s/d 3 (Lanjutan)
Terkecuali intersepsi dilakukan dlm rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya yg ditetapkan berdasarkan UU
Pasal 47 Ayat 1 s/d 3 (ancaman) :

Pidana penjara mak. 10 th dan / atau denda mak. Rp. 800 Juta

Pasal 32 Ayat 1 s/d 3 (Lanjutan)
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum dgn cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik yg mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yg bersifat rahasia menjadi dpt diakses oleh publik dgn keutuhan data yg tdk sebagaimana mestinya,  & memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik kpd sistem elektronik org lain yg berhak

Pasal 33
Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yg berakibat terganggunya sistem elektronik dan / atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tdk bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 49 (ancaman) :

Pidana penjara mak. 10 th dan / atau denda mak. Rp. 10 M
Pasal 34 Ayat 1 s/d 2

Setiap org dgn sengaja & tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan unt digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki : H/W & S/W komputer yg dirancang atau secara khusus dikembangkan & sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yg sejenis dgn itu yg ditujukan agar sistem elektronik menjadi dpt diakses dgn tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 33.

Modus Operandi Dalam Cyber Crime
1.  Unauthorized Access to Computer System & Service
  Kejahatan ini dilakukan dgn memasuki / menyusup ke dlm suatu sistem jaringan komputer secara tdk sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer 
2.  Illegal Contents
  Kejahatan ini dilakukan dgn memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yg tdk benar, tdk etis, & dpt dianggap melanggar hukum / mengganggu ketertiban umum
3.  Pemalsuan Data (Data Forgery)
    Merupakan kejahatan dgn memalsukan data pd dokumen penting yg tersimpan sbg scripless document melalui Internet
4. Pelanggaran Privasi (Infringements of Privacy)

 Kejahatan ini biasanya ditujukan thd keterangan pribadi seseorang yg tersimpan pd formulir data pribadi yang tersimpan pd suatu sistem informasi, yg apabila diketahui oleh orang lain maka dpt merugikan korban secara materil maupun immateril


Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.


D-SIRTII adalah benteng pertahanan pertama dalam menghadapi serangan di dunia maya. Serangan itu bisa berupa Ddos, spam, hacking,carding bahkan yang skrg sedang rame botnet. Hampir setiap negara mempunyai instansi semacam ini. 
pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan - See more at: http://kelompokkita62.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-pernah.html#sthash.T9j7DTob.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

adgroup