Etika Pengguna Komputer yang Baik
Sebagai
orang awam, kita tidak tahu menahu apakah yang dimaksud dengan “Kode
Etik Komputer”. Ya mungkin kita mengerti sedikit sebagai pengguna yang
baik, kita tidak membuka data-data orang lain. Sebenarnya
ada dampak positifnya lhoh buat sebagian pelajar yang gemar
berkomputer, mereka jadi kritis untuk menghadapi berbagai masalah yang
terdapat pada komputer… Ketika komputer kena virus, mereka berusaha
untuk berhati-hati dalam menggunakan komputer dan memasang aplikasi
antivirus, jadi tambah penasaran and tambah pengalaman deh…
Komputer Security
Saat ini sistem komputer yang terpasang makin mudah diakses, sistem
timesharing dana akses jarak jauh menyebabkan kelemahan komuniksai data
menjadi pokok masalah keamanan. Terlebih dengan meningkatnya
perkembangan jaringan komputer. Kecenderungan lain saat ini adalah
memberi tanggungjawab pengelolaan aktivitas pribadi dan bisnis ke
komputer, seperti :
· Sistem transfer dana elektronis (electronic fund transfer system) melewatkan uang sebagai aliran bit.
·
Sistem kendali lalu-lintas udara (air trafic control system) melakukan
banyak kerja yang sebelumnya ditangani pengendali manusia.
· Unit rawat intensif di rumah sakit sudah sangat terkomputerisasi.
· Dan sebagainya.
perbedaan antara hacker dan cracker
. Hacker adalah sebuah orang atau kelompok yang memberikan info yang bermanfaat tentang sebuah jaringan dan sistem operasi untuk bantuan jaringan komputer . Hacker juga bisa dibilang yang mampu mencari kelamahan satu sistem , dan memberikan ide atau bisa memperbaiki suatu sistem
. Cracker adalah Mampu membuat suatu program untuk dirinya sendiri atau merusak sistem manjadikan suatu keuntungan bagi dirinya sendiri , Contoh : Virus , Pencurian kartu kredit ,Pembobolan bank dan lain sebagainya .
10 Comandment of Computer Ethics
• Jangan menggunakan komputer untuk merugikan ataupun menyakiti orang lain.
• Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
• Jangan mengintip file komputer orang lain.
• Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
• Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
• Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
• Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
• Jangan menggunakan komputer untuk mencuri ( btw, nyuri pa?? kalo bisa ajarin dunk.
• Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.
• Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Contoh Kasus Pembajakan Perangkat Lunak
1. Produk digital yang mudah dibajak Softwarenya yang dapat digandakan tanpa mengruangi kulitas produknya
2. Kurangnya
kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
3. Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sebuah institusi untuk mencari
keuntungan
4. Diunduh atau didownload gratis
dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.
Contoh Kasus Cyber Crime
pelaku
diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena
motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang
lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan - See more at:
http://kelompokkita62.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-pernah.html#sthash.T9j7DTob.dpuf
1. Seseorang mempunyai tingkat kepandaikan diatas rata-rata, sebagian hacker melakukan tindakan meruska website .
2. Penyebaran virus yang sengaja dilakukan untuk merusak data seseorang .
3 Pencurian uang nasbah menggunkan data-data pribadi nasbah .
4. Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang
lain.
5. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
6. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Tentang UU ITE pasal 27,28,29,30,31,32,33,34 dan sanksi dari pelanggarannya
ERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27 Ayat 1 s/d 4
Setiap org dgn sengaja
& tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dpt diaksesnya
informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik
yg ang memiliki muatan
yg melanggar kesusilaan,
perjudian, penghinaan
dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 45 Ayat 1 (ancaman) :
Pidana penjara
mak. 6 th dan/atau denda mak. Rp. 1 M
Pasal 28 Ayat 1 & 2
Setiap
org
dgn
sengaja
& tanpa
hak
menyebarkan
berita
bohong
& menyesatkan
yg
mengakibatkan
kerugian
konsumen
dlm
transaksi
elektronik
& informasi
yg
ditujukan
unt
menimbulkan
rasa kebencian
atau
permusuhan
individu dan / atau kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
atas
SARA
Pasal 45 Ayat 2 (ancaman) :
Pidana
penjara
mak.
6 th dan / atau
denda
mak.
Rp. 1 M
Pasal 28 Ayat 1 & 2
Setiap
org
dgn
sengaja
& tanpa
hak
menyebarkan
berita
bohong
& menyesatkan
yg
mengakibatkan
kerugian
konsumen
dlm
transaksi
elektronik
& informasi
yg
ditujukan
unt
menimbulkan
rasa kebencian
atau
permusuhan
individu dan / atau kelompok
masyarakat
tertentu
berdasarkan
atas
SARA
Pasal 45 Ayat 2 (ancaman) :
Pidana
penjara
mak.
6 th dan / atau
denda
mak.
Rp. 1 M
Pasal 30 Ayat 1 s/d 3
Setiap org dgn sengaja
& tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan / atau sistem elektronik
milik org lain dgn cara apapun, dgn tujuan
unt memperoleh informasi
elektronik dan / atau dokumen
elektronik dgn cara apapun
dgn melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 46 Ayat 1 s/d 3 (ancaman) :
Pidana penjara
mak. 6 s/d 8 th dan / atau denda mak. Rp. 600 s/d 800 Juta
Pasal 31 Ayat 1 s/d 3
Setiap org dgn sengaja
& tanpa hak / melawan hukum melakukan
intersepsi atau penyadapan
atas informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik
dlm suatu komputer dan / atau sistem elektronik
tertentu milik org lain, baik yg tdk menyebabkan
/ adanya perubahan,
kenghilangan, dan / atau penghentian informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik
yg sedang ditransmisikan
Pasal 31 Ayat 1 s/d 3 (Lanjutan)
Terkecuali intersepsi
dilakukan dlm rangka
penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan,
dan / atau institusi penegak
hukum lainnya yg ditetapkan
berdasarkan UU
Pasal 47 Ayat 1 s/d 3 (ancaman) :
Pidana penjara
mak. 10 th dan / atau denda mak. Rp. 800 Juta
Pasal 32 Ayat 1 s/d 3 (Lanjutan)
Setiap org dgn sengaja
& tanpa hak atau melawan hukum dgn cara apapun
mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan
transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik
milik orang lain atau milik publik
yg mengakibatkan terbukanya
suatu informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik
yg bersifat rahasia
menjadi dpt diakses
oleh publik dgn keutuhan
data yg tdk sebagaimana mestinya, & memindahkan atau mentransfer
informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik
kpd sistem elektronik
org lain yg berhak
Pasal 33
Setiap org dgn sengaja
& tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apapun
yg berakibat terganggunya
sistem elektronik
dan / atau mengakibatkan sistem
elektronik menjadi
tdk bekerja sebagaimana
mestinya.
Pasal 49 (ancaman) :
Pidana penjara
mak. 10 th dan / atau denda mak. Rp. 10 M
Pasal 34 Ayat 1 s/d 2
Setiap org dgn sengaja
& tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan
unt digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki : H/W & S/W komputer yg dirancang
atau secara khusus
dikembangkan & sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yg sejenis
dgn itu yg ditujukan agar sistem elektronik
menjadi dpt diakses
dgn tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 s/d Pasal 33.
Modus Operandi Dalam Cyber Crime
1. Unauthorized Access to Computer
System & Service
Kejahatan ini dilakukan
dgn memasuki / menyusup
ke dlm suatu sistem jaringan
komputer secara
tdk sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan
komputer
2. Illegal Contents
Kejahatan ini dilakukan
dgn memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu
hal yg tdk benar, tdk etis, & dpt dianggap
melanggar hukum / mengganggu
ketertiban umum
3. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Merupakan kejahatan
dgn memalsukan data pd dokumen penting
yg tersimpan sbg scripless document melalui
Internet
4. Pelanggaran
Privasi (Infringements of Privacy)
Kejahatan ini biasanya
ditujukan thd keterangan
pribadi seseorang
yg tersimpan pd formulir
data pribadi yang tersimpan
pd suatu sistem informasi,
yg apabila diketahui
oleh orang lain maka dpt merugikan
korban secara materil
maupun immateril
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
D-SIRTII adalah benteng pertahanan pertama dalam
menghadapi serangan di dunia maya. Serangan itu bisa berupa Ddos, spam,
hacking,carding bahkan yang skrg sedang rame botnet. Hampir setiap negara
mempunyai instansi semacam ini.
pelaku
diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena
motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang
lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan - See more at:
http://kelompokkita62.blogspot.co.id/2014/05/contoh-kasus-cybercrime-yang-pernah.html#sthash.T9j7DTob.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar